Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Panitia Panwaslu (Panwaslu) Kabupaten Muaro Jambi, merekomendadikan pemecatan dua anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) kepada pihak KPU Muaro Jambi.
Pasalnya, dua anggota KPPS tersebut ditemukan ikut terlibat dalam kegiatan mengkampanyekan salah saty Paslonkada jelang pemungutan suara 15 februari mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Pimpinan Panwaslu Muaro Jambi, Yasril. "Ado duo penyelenggarakan yang kita rekomendasikan untuk dipecat, yakni anggota KPPS di Desa Petaling Jaya dan satu lagi di Desa Mendalo Darat," ujarnya kepada jambiupdate.co.
Menurutnya, kedua anggota KPPS tersebut dinilai telah melanggar peraturan dengan berupaya mendukung seorang Paslon. "Yang di Desa Petaling Jaya ini mengundang salah satu Paslon ke rumahnya. Dan yang di Mendalo Darat ini ikut terlibat kegiatan kampanye paslon," ungkapnya.
Oleh karenanya, Yasril, mengingatkan agar pihak penyelenggara pemilu bisa menjaga profesionalitas masing-masing. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com