Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Terkait dengan rencana penghapusan biaya denda adminitrasi pajak di Provinsi Jambi beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh para wajib pajak.
Disampaikan oleh Suharso Kabid Pajak dan Dana Perimbangan Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, hal teknis yang harus dilengkapi oleh wajib pajak adalah sebagi berikut.
Untuk pembayaran pajak tahunan, ‎wajib pajak wajib melengkapi bahan dengan membawa, STNK asli, KTP asli, dan mengisi formulir serta surat kuasa.
"Surat kuasa diperlukan jika membayar pajak milik orang," katanya Rabu (1/2).
BACA JUGA :Â Pemutihan Pajak Dilaksanakan 6 Februari, Begini Keterangan Pihak Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi
Dilanjutkanya, untuk pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti STNK, wajib paja perlu melengkapi syarat dengan membawa‎ KTP, STNK, BPKB, serta melakukan Cek Fisik.
"Dan mengisi formulir saat melakukan pembayaran di SAMSAT," tambahnya.
Selain itu untuk ganti nama, atau ‎BBN2 persyratan wajib pajak ditambah dengan kuitansi jual beli kendaraan.(nur)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com