Ilustrasi.

Jika Tidak Patuhi Hal Ini, KPU Jambi Ingatkan Paslonkada Bisa Didiskualifikasi

Posted on 2017-01-31 10:48:40 dibaca 1613 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Calon Kepala Daerah (Cakada), Muaro Jambi, Tebo dan Sarolangun tidak bisa menganggap remeh Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanya  (LPPDK). Karena Paslon bisa terancam didiskualifikasi dari pencalonan bila tidak patuh dan menyerahkan LPPDK tapat waktu.

Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan, dikonfirmasi mengtakan pihaknya telah meminta agar KPUD melalui penghubung untuk mengingatkan Paslon. Ini penting agar paslon bisa mengetahui lebih awal.

“LPPDK itu penting, jika tidak patuh bisa di diskualifikasi. Makanya kita minta agar mengingatkan Paslon  kembali,” ujarnya.

Dia menjelskan, LPPDK sendiri telah diatur didalam PKPU nomor 13 tahun 2016 perubahan PKPU nomor 8 tahun 2015. Dalam PKPU itu sudah ditegaskan secara jelas soal LADK, LPSDK dan pentingnyas pelaporan LPPDK.

“Semuanya sudah diatur secara jelas. Sebelumnya kita minta Paslon untuk menyerahkan LADK dan LPSDK,” sebutnya.

Sesuai tahapan, LPPDK diserahkan paling lambat sehari setalah masa tenang atau pada 12 Februari mendatang. LPPDK itu nantinya akan diserahkan kepada akuntan public untuk dilakukan audit.

“Nanti akan dilakukan audit oleh auditor yang telah ditunjuk KPUD. Syaratnya merka harus terdaftar IAI,” pungkasnya. (aiz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com