Sidang kasus alkes unja dengan terdakwa mantan rektor unja, Aulia tasman.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Prof Aulia Tasman menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) Unja di Pengadilan Tipikor Jambi, siang ini (17/1). Dia bersama tersangka lainnya, Masrial selaku rekanan menjalani sidang dengan agenda tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang menangani perkaranya, Viktor, menuntut terdakwa Prof Aulia Tasman selama 8 tahun dan 6 bulan. Jaksa menyebut, jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer, yakni pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa dengan pidana selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun, red) dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan jika tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," sebut Viktor. (wsn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com