JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Saat ini di Indonesia sudah berlaku E Tilang atau tilang dengan sistem elektronik. Termasuk di Jambi. Program ini sudah dilaunching oleh Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian.Â
Â
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, mengatakan, Program E Tilang diuncurkan untuk menjawab tantangan terkini.
Â
"Karena adanya E Tilang, tidak ada lagi ruang untuk KKN. Layanan Polri semakin prosudural dan modern," ujar Kapolda saat osialisasi E Tilang dan Perma Nomor 12/2016 oleh tim korlantas polri Mahkamah Agung dan BRI Pusat, Kamis (12/1).Â
Â
Menurutnya, dalam hal ini polisi juga tidak bisa bekerja sendirian. Tentu tidak bisa bekerja dengan efektif tanpa adanya kerjasama yang baik dengan masyarakat.Â
Â
Sementara, Tim Korlantas Mabes Polri, Kombes Pol Heri Sutrisman, menyebutkan, E Tilang banyak memberikan kemudahan ke pelanggar. Tapi tidak semua pelanggaran bisa diterapkan dengan sistem tilang elektronik ini.Â
Â
"Jangan orang gak bawa STNK juga dikenakan E Tilang. Kalau orang gak bawa STNK, dicek apakah betul milik yang bersangkutan atau hasil tindak kriminalitas," sebut Kombes Pol Heri Sutrisman. (pds)