Ilustrasi.

Pemprov dan Pemkot Jambi Dapat Rapor Merah Dalam Pelayanan Publik, Ini Sebabnya

Posted on 2016-12-20 21:40:35 dibaca 2971 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berdasarkan penilaian Ombudsman RI tentang pelayanan publik pada tahun 2016, Pemerintah Provinsi Jambi, Kota Jambi dan Kabupaten Kerinci masuk dalam zona merah.

Daerah yang dapat zona merah berarti sangat tidak patuh terhadap standar pelayanan publik menurut Ombudsman.  Sedangkan, Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur berada di zona kuning.

BACA JUGA : Pemprov Jambi Dapat Rapor Merah dari Ombudsman, Gubernur Zola Warning Pejabat SKPD

Kata Kepala Ombusman Perwakilan Jambi, Taufik Yasak, ada dua kesimpulan dari opini yang telah diberikan itu, yakni, rendahnya tingkat keterbukaan informasi pejabat pengaduan, serta tata cara penyampaian pengaduan.

“Seperti mengadu kemana jika terjadi kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik,” kata Taufik Yasak, Selasa (20/12).

Kemudian, kurangnya upaya penyelenggara dalam memberikan janji layanan terghadap masyarakat. Ini seharusnya mampu ditepati oleh penyelenggara kepada masyarakat agar masyarakat dapat menerima pelayanan publik yang berkualitas.

“Ini sangat disayangkan, masyarakat atau pengguna layanan tidak tahu harus melapor atau mengadu kepada siapa jika mengalami kesulitan dalam menggunakan layanan publik yang disediakan oleh pemerintah,” pungkasnya. (cr1)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com