Ilustrasi.

Ari Nekat Maling Peralatan DJ di Kos-kosan

Posted on 2016-12-17 22:23:07 dibaca 2784 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ari Handoko (19) diringkus anggota Polsek Kotabaru. Warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, ini ditangkap karena mencuri peralatan Disk Jockey (DJ). 

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Alamsyah Amir, mengatakan, pelaku ditangkap Jumat (16/12) lalu. 

"Pelaku mencuri alat DJ milik korban pada Selasa, 13 Desember 2016 lalu sekira pukul 01.00 dini hari," ujar Brigpol Alamsyah Amir. 

Lebih lanjut Dia menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan Ari di kos yang dihuni korban yang berlokasi di Kelurahan Paal Lima Kecamatan Kota Baru.

Kata Dia, saat itu korban pulang ke kosnya dan mendapati bahwa alat DJ-nya sudah hilang. "Ayu memeriksa kamarnya. Melihat jendela kamarnya tak terkunci dan ada bekas congkelan," jelasnya. 

Korban pun melapor ke Mapolsek Kotabaru. Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan pelaku terdeteksi.

"Pelaku dicokok di rumahnya tanpa perlawanan," tandasnya. (cok)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com