Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Jalan yang melewati Desa Pulau Jelmu, Pulau Panjang dan Bungo Tanjung, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, kini rusak parah. Kerusakan ini diakibat angkutan pasir yang melebihi tonase yang sering lewat untuk membeli pasir dari 4 Galian C tanpa izin di daerah tersebut.
4 Galian C tersebut berada di dua desa yaitu 3 di Desa Pulau Panjang dan 1 di Desa Pulau Jelmu.
Kepala Desa Pulau Panjang, Afrizal juga mengakui bahwa setiap harinya sekitar 50 truck melewati jalan tersebut dengan membawa pasir dari 4 Galian C.
"Kalau tiap hari, sekitar 50 mobil yang mengambil pasir" kata Afrizal.
Begitu juga yang disampaikan Kepala Desa Pulau Jelmu, Wahab. Dirinya mengakui bahwa ada 1 Galian C di desanya dan 3 buah di Desa Pulau Panjang. Dirinya mengakui bahwa dua diantaranya sudah memiliki izin. Namun saat ditanyakan apakah izin Galian C tersebut dari provinsi, Dia menjawab tidak. Dirinya juga mengakui bahwa dibangunnya Galian C tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam mbangun sehingga tidak perlu jauh-jauh membeli pasir lagi.
"1 di Desa Pulau Jelmu, 3 di Des Pulau Panjang, duanya sudah ada izin, tapi saya tidak tahu kalau izin harus dari provinsi,†kata Wahap.
Selain tanpa memiliki izin, Parahnya lagi, angkutan Galian C tersebut juga mengakibatkan rusaknya jalan di darah tersebut, dan bahkan para supir angkutan mengaku membayar Rp 15 ribu ke pihak desa setiap kali lewat. Artinya dalam sehari pihak desa mendapatkan Rp 750 ribu dari para angkutan pasir, dan dalam sebulan bisa menghasilkan Rp 22,5 juta.
"Setiap lewat kami bayar 15 ribu, jadi kami bukan lewat secara gratis saja di jalan ini," ujar Bujang, sopir truk. (bjg)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com