Penyegelan cafe momo oleh petugas satpol pp jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Walaupun Cafe Momo sudah menandatangani surat pernyataan sanggup memenuhi peraturan yang ditetapkan Pemkot, namun Pemkot tidak serta merta membuka segel Cafe Momo.
Hal ini ditegaskan oleh Plt Kepala BPMPPT Kota Jambi Muchtar.
BACA JUGA :Â Soal Cafe Momo, Walikota Fasha: Cafe Momo Belum Diizinkan Beroperasi
"Pemkot butuh waktu untuk mengkajinya agar hal ini tidak terjadi berulang-ulang," ujar Muchtar Sabtu (10/12).
Hal ini termasuk usaha hiburan lainnya agar tidak melanggar peraturan dan mengangkangi izin yang diberikan.
"Kita tidak mau bermain-main terkait hal ini. Aturan harus ditegakkan," pungkasnya. (pas)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com