Pemusnahan baju bekas oleh Kapolres Muarojambi AKBP Dedi Kusuma Siregar, Pj Bupati Muarojambi Kailani.
JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Sebanyak 13 Bal baju bekas Ilegal asal luar negeri dimusnahkan oleh Polres Muarojambi, pemusnahan ini dilakukan di KM 30 Desa Bukit Baling Muarojambi pagi tadi sekitar pukul 10.30 WIB.
Pemusnahan ini dilakukan langsung oleh Kapolres Muarojambi AKBP Dedi Kusuma Siregar, Pj Bupati Muarojambi Kailani SH MHum dan segenap Forkopimda lainnya, 13 bal ini terdiri dari ribuan lembar pakaian bekas berupa Celana, Baju, Kaos, Jins dll.
"Ini merupakan tangkapan Polres Muarojambi pada tanggal 2 Oktober pada pukul 00.30 tengah malam, dimana saat razia rutin kami mengamankan 1 unit mobil PS nopol BH 9312, setelah digeledah ternyata membawa baju bekas ilegal, sehingga kami amankan,"jawab Kapolres Muarojambi
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan pemusnahan ini dilakukan karena barang tersebut ilegal dan harus segera dimusnahkan, pemusnahan dilakukan dihadapan perwakilan kejaksaan Sengeti.(era)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com