Ilustrasi. Foto : Net
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Walaupun sudah dilarang. Tapi masih ada saja nelayan di Tanjabtim yang menggunakan pukat harimau untuk menangkap ikan.
Seperti diutarakan Awik nelayan asal Kecamatan Kuala Jambi. Saat ini para nelayan yang masih menggunakan pukat harimau kebingungan, karena belum tahu pasti penggunaan pukat harimau dilarang.
"Yang ukuran bagaimana yang dilarang?. Dulu masih diperbolehkan karena ukuran pukat yang digunakan masih kecil, dan daerah tangkapan juga masih didaerah pesisir pantai saja," ujarnya, Senin (5/12).
Sebelumnya pelarangan pukat harimau, hanya dalam tahap himbauan saja. Belum sampai pelarangan penggunaan. Apalagi dengan adanya pelarangan pukat harimau, dinas terkait belum juga menawarkan solusi baru.
"Bahkan kami sudah mengajukan penggantian alat tangkap, hanya saja sampai saat ini belum ada realisasi. Intinya kami harus beralih profesi, sementara keahlian kami hanya melaut," paparnya.
Terpisah, Kepala DKP Tanjabtim, Ahmad Riyadi Pane mengungkapkan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak terkait masih banyaknya nelayan menggunakan alat tangkap pukat harimau.
"Pada dasarnya kebijakan kami terbatas. Ditambah lagi kebijakan itu dikembalikan ke Provinsi dan Pusat," urai Pane. (yos)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com