Ilustrasi.

2017 Ada Pemutihan Pajak, Kailani: Hanya Berlaku untuk Denda Saja

Posted on 2016-12-04 13:47:15 dibaca 4625 kali

JAMBIUPDATE,CO, JAMBI –Dinas Pendatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jambi kembali merencanakan jadawal pemutihan denda pajak dan Bea Balik Nama (BNN). Sebelumnya Dispenda sempat merencanakan jadwal Pemutihan pada November lalu, namun batal. Batalnya pelaksanaan program Dinas Pendapatan Daerah dengan UPTD Samsat tersebut lantaran belum singkronnya data kendaraan di Samsat Provinsi Jambi dengan di Ditlantas Polda Jambi.

Kailani, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jambi mengatakan, tahun 2017 memang rencananya kembali program tersebut. Menurutnya, belum ada pembahasan lebih rinci mengenai pelaksanaannya. Sehingga bulan apa akan dilaksanakan, dirinya juga belum tau.

"Iya memang ada kita rencanakan kembali, namun belum tau bulan apa," katanya.

Kailani menegaskan, pemutihan hanya berlaku untuk denda saja. Sementara pajaknya sendiri tetap harus dibayar oleh wajib pajak karena merupakan kewajiban.

"Bagaimana teknisnya, itu belum kita bahas lebih lanjut. Setelah dibahas dengan Polda, baru bisa kita putuskan yang menunggak berapa tahun yang akan mendapatkan pemutihan denda pajak itu," katanya. (cr1)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com