Ilustrasi.

Panti Pijat di Kota Jambi Disinyalir Berikan Layanan Plus-plus, Pemkot Bakal lakukan Penyisiran

Posted on 2016-11-20 09:24:18 dibaca 5304 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sejak tahun 2014-2016, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Jambi, mencatat hanya sebanyak 16 Izin yang dikeluarkan untuk usaha panti pijat.

Plt Badan Penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu (BPMPPT) Kota Jambi, Muhtar, mengatakan, terdapat penambahan jumlah usaha panti pijat, saat ini diperkirakan jumlah panti pijat yang izinnya terdaftar di Kota Jambi Mencapai kurang lebih sekitar 30 usaha.

Dari jumlah itu, lanjutnya, banyak yang belum melakukan kewajiban registrasi ulang di BPMPPT, bahkan ia mensinyalir banyak juga panti pijat yang belum memiliki izin.

“KIita akan melakukan penyisiran dalam waktu dekat ini. Jika nanti saat penyisiran terbukti ada yang tidak punya izin, akan kita tindak tegas bahkan hingga melakukan penyegelan,” ungkapnya.

Muhtar mengatakan, penyisiran ini juga untuk memastikan bahwa panti pijat tersebut berjalan sesuai dengan izin yang dikeluarkan.

"Kita banyak mendengar ada panti pijat yang menjual jasa plus-plus, makanya kita akan tindak," pungkasnya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com