Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Guru honorer yang selama ini mengabdi di SMA dan SMK di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terhitung 1 Januari 2017 mendatang secara nasional dialihkan menjadi pegawai provinsi. Hal ini sudah tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjabbar H. Ambok Tuo meminta pemerintah Provinsi Jambi untuk bersedia menerima dan menanggung segala resiko ratusan guru honorer SMA/SMK se Kabupaten Tanjabbarr yang kewenangannya bakal diambil alih Pemerintah Provinsi itu.
"Tenaga honorer guru yang memang yang pengangkatannya berdasarkan kebutuhan, saya rasa Provinsi harus menerima dengan segala konsekuensinya," Ujar Sekda.
Dirinya menegaskan, tidak ada alasan bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk tidak menanggung setiap tenaga guru honorer SMA/SMK di Kabupaten Tanjabbar.
"Konsekuensinya kalau menurut saya harus diterima dengan segala konsekuensi, pembiayaan dan segala macam dia harus terima. Selama ini kita memang butuh guru honorer. Sepengetahuan saya guru yang ada (PNS) tidak bisa memenuhi jam pelajaran, makanya diangkat mereka mereka itu (Guru Honorer)," Tegasnya.
Ambok menilai, pelimpahan kewenangan pengelolaan tenaga guru honorer SMA/SMK kepada Pemerintah Provinsi itu merupakan persoalan serius dan harus ditangani oleh Pemerintah Provinsi Jambi. (sun)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com