Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci, berang dengan adanya oknum yang melakukan Pungutan Liar (Pungli). Berbagai cara dilakukan oleh oknum tersebut. Diantaranya untuk sewa tanah, lapak dan retribusi terhadap pedagang di Pasar Tradisonal Hiang, Kecamatan Setinjau Laut, Kerinci.
"Pungli di Pasar Hiang ini memang sudah luar biasa, setelah kami menanyakan langsung dengan para pedagang, mereka mengeluh dan mengakui dimintai sewa tanah sebanyak Rp300 ribu dan sewa lapak Rp250 ribu," kata anggota DPRD Kerinci, Dodo Haryanto, Minggu (6/11).Â
Dijelaskan Dodo untuk sewa lapak pihaknya bisa menerima, karena upah untuk mereka yang membuat meja atau tempat jualan, tetapi untuk sewa tanah anggota DPRD Kerinci ini tidak bisa menerima.
"Tanah itukan milik negara bukan milik mereka, jadi tidak ada hak mereka untuk minta sewa tanah disana," jelasnya. (adi)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com