Ilustrasi.

2 Jam Diperiksa, Kabid Sarana dan Prasarana Dinkes Kerinci Ditahan Polisi

Posted on 2016-10-31 21:13:32 dibaca 2698 kali

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Akhirnya penyidik Reskrim Polres Kerinci, melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bukit Kerman. Tersangka yang ditahan yakni Kabid Sarana dan Prasarana Dinkes Kerinci, Tao Gulo (TG,red). TG ditahan setelah melalui pemeriksaan cukup panjang selama 2 jam, Senin (31/10).

Kapolres Kerinci, AKBP Muhammad Ali Hadinur melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedi Kurniawan mengatakan tersangka TG ditahan setelah melalui pemeriksaan selama 2 jam oleh penyidik. 

"Iya TG telah ditahan penyidik Reskrimsus Polres Kerinci, pemeriksaan tersangka mulai pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib," katanya.

Dikatanya lagi, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

"Kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini sebanyak Rp 187 juta dengan indikasi volume bangunannya kurang atau tidak sesuai spek," sebutnya.

Dijelaskan Dedi, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci ini akan diganjar pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 1999 tentang pemberatasan korupsi dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun.

"Tersangka kita tahan di sel tahanan Polres Kerinci," tandasnya.

Untuk diketahui, TG merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Puskesmas Bukit Kerman tahun anggaraan 2014 dengan anggaran Rp 1,6 Miliyar. Penetapan tersangka itu setelah beberapa bulan penyidikan dilakukan dan hasil auditor dari BPK Provinsi Jambi telah keluar. (adi)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com