Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Pemkab Sarolangun mengakui copy paste produk hukum milik kabupaten tetangga. Ini diakui oleh Kaban BPMPD Sarolangun, M Zaidan.
"Bisa saja terjadi. Tapi Saya belum melihat, pada halaman berapa dan Bab berapa, adanya tulisan Kabupaten Kerinci, pasalnya, pada saat pembuatan Produk Hukum tersebut, Saya hanya membaca secara garis besarnya saja, tidak secara keseluruhanya,"ujar Zaidan.
Ketika ditanya proses pembuatan produk hukum tersebut, M.Zaidan, menyebutkan, dengan cara meminjam produk hukum dari kabupaten tetangga, dan melihat isinya, dan apabila di dalam isinya ada yang cocok untuk kabupaten Sarolangun, maka bisa saja diambil.
"Kalau mau membuat dari awal produk hukum sendiri, kemampuan kita terbatas." Ungkapnya.
Diketahui, pada pedoman pengelolaan dana desa, tertera di Bab VIII. Pada poin kedua Inspektorat Kabupaten Kerinci wajib melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan barang/jasa di desa. (dez)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com