Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kerinci kini cukup ketat. Mereka harus tepat waktu melakukan pengisian absensi secara elektronik.Â
Jika terlambat sedikit saja mengisi absen, maka akan dipotong tunjangan kinerjanya. Hal tersebut untuk meningkat kedisplinan seluruh PNS Kemenag Kerinci mulai dari sekolah, KUA dan kantor Kemenag Kerinci.
Pelaksana Tugas (Peltu) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kerinci, Nahrizal mengatakan, sesuai dengan Perturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2012 tentang kehadiran, PNS wajib melakukan pengisian absen secara elektronik. Sehingga untuk kehadiran sekarang sudah ketat dan tegas di Kemenag. Bahkan kalau telat 1 menit saja, maka akan dipotong tujangan kinerjanya.
"Peraturan ini sudah berlaku seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Kerinci. Untuk kehadiran wajib masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00. Kalau hari Jumat kita juga sampai sore. Kalau Pemda hanya sampai siang, kita tetap sampai sore," ucapnya.
Dikatakannya, untuk tujangan yang akan dilakukan pemotongan bervariasi mulai dari 0,5 persen hingga 1,50 persen.Â
"Ada empat kategori kalau terlambat 1 sampai 30 menit dipotong 0,5 persen, 31 sampai 60 menit 1 persen, 61 sampai 90 menit 1,25 persen sedangkan 90 menit sampai tidak masuk dipotong 1,50 persen," jelasnya. (dik)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com