Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungaipenuh, menemukan kejanggalan saat mengecek proyek peningkatan jaringan irigasi Sungai Bungkal, Selasa (20/9).
Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal Rabu (21/9) mengatakan, proyek dengan nilai anggaran Rp 4.313.994.000 dari APBD Kota Sungaipenuh anggaran 2016 itu diduga menyalahi aturan dan merusak lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Selain itu laporan masyarakat, alat berat yang bekerja memecahkan material batu di sungai kemudian diangkut dengan kendaraan. Sehingga diduga terjadinya aktifitas galian C.
"Kita mempertanyakan galian C yang diambil di lokasi itu. Kalau ingin mengambil galian C harus ada izinnya," sebutnya.
Oleh karena itu Dewan meminta agar proyek tersebut dihentikan, sebelum ada izin dari BLHD.
"Kita akan memangil pihak PU dan pemilik proyek. Untuk saat ini kita meminta agar pengerjaan proyek Sungai Bungkal itu dihentikan dulu," ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Mulyadi Yakub mengakui juga adanya kejanggalan dalam proyek itu. Untuk itu DPRD meminta proyek dihentikan sementara.
"Kita lihat belum ada kejelasan dengan pengerjaan proyek irigasi itu," katanya. (dik)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com