Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Sebuah kapal yang mengeruk pasir dialiran Sungai Batanghari menuju Kecamatan Berbak terlihat santai melakukan aktifitasnya. Padahal kapal tersebut diketahui belum memiliki surat izin penumpukan material.
"Kalau warga yang seperti itu langsung ditindak, coba kapal besar malah dibiarkan," ketus Suratno warga yang pernah melihat aktifitas tersebut.
Sudah seharusnya Satpol PP Tanjabtim bertindak tegas menegakan peraturan. Sebab dengan adanya surat izin tentu akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab.
"Jangan hanya razia kepada masyarakat kecil saja, tapi perusahaan skala besar kalau bersalah ya ditindak," jelasnya.
Terpisah, Kakan Satpol PP Tanjabtim, Mustafa membenarkan kapal yang beraktifitas melakukan pengerukan pasir masih belum memiliki izin penumpukan material.
"Itu hanya kapal stok saja, saya sudah pernah bertemu dengan direktur perusahaan," terang Mustafa.
Dari pertemuan itu dia mempertanyakan sudah sejauh mana izin penumpukan material. Lalu dijawab oleh pihak perusahaan bahwa masalah izin masih dalam tahap kepengurusan.
"Kalau memang belum ya saya minta tolong diurus. Memang wajib memiliki izin penumpukan material," bebernya. (yos)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com