Ilustrasi.

Pemkab Tanjabbar Usulkan 32 SKPD

Posted on 2016-09-07 21:44:23 dibaca 1259 kali

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Pemkab Tanjungjabung Barat saat ini mengusulkan 32 Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tertuang dalam Ranperda OPD. Ini setelah diterbitkannya PP No 18 Tahun 2016 tentang struktur Perangkat Daerahyang merupakan tindk lanjut dari UU No 23 Tahun 2014. 

Ranperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini sendiri akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Tanjabbar dalam waktu dekat ini.

"8 September ini kalau tidak ada halangan Ranperda OPD diketuk palu," ungkap Peltu Sekda Tanjabbar, Jeter Simamora.

Sesuai mekanisme, usai disahkan dalam Paripurna DPRD, Ranperda OPD ini selanjutkan akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jambi untuk dilakukan evaluasi. Evaluasi yang telah diberikan oleh Pemprov, akan kembalikan kepada Pemerintah Kabupaten untuk kembali dibahas dan disahkan menjadi Perda.

"Setelah dievaluasi oleh Pemprov, akan dibahas kembali untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Perda," jelasnya.

Dalam Ranperda ini, ada 32 formatur Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diusulkan oleh Pemkab Tanjabbar. Yang terdiri dari Dinas, Badan, Sekretariat dan Inspektorat.

"Direncanakan 32 SKPD. 24 Dinas, 5 berbentuk Badan, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan serta Inspektorat," bebernya. (sun)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com