Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, MERANGINÂ - Suku Anak Dalam (SAD) harus patuh terhadap aturan dan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Untuk hidup berdampingan dengan masyarakat, SAD jangan semaunya sendiri.
Hal tersebut ditegaskan Sekda Merangin, H Sibawaihi, saat membuka rapat koordinasi kelompok kerja Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Aula Bappeda, Kamis (1/9).
“Mengingat daerah kita ini daerah beradat, Saya minta kepada para SAD agar mematuhi aturan yang ada. Dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung. Karena daerah kita mempunyai aturan-aturan hukum yang berlaku,’’ujar Sekda.
Sekarang ini lanjut Sekda, jumlah SAD yang masih tinggal di hutan sekitar 1.142 orang jiwa dengan 297 orang kepala keluarga. Mereka tersebar di beberapa kecamatan dalam Kabupaten Merangin.
Sekda minta SAD turut proaktif bersingkronisasi dengan masyarakat lainnya, membangun hubungan baik. ‘’Kita anggap SAD sebagai mitra, bukan sebagai orang lain atau musuh. Kita tidak boleh alergi dengan SAD,’’tegas Sekda. (amn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com