JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Waket Kecamatan Berbak, Rudi Rochmat mengatakan, tahap awal sidang isbat nikah, sebanyak 50 pasangan, nantinya ditahap kedua akan ada lagi 52 pasangan yang melakukan sidang isbat nikah.
"Dari jumlah keseluruhan 102 pasangan yang selama ini hanya menikah secara agama di Kecamatan Berbak," kata Rudi.
Sementara, Kepala Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi, Dr. Drs. H. Djajusman MS,SH,MH,MPd mengungkapkan, masih banyak pasangan di Tanjabtim di Tanjabtim yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara legal formal.
"Kami meminta kepada Bupati untuk menol-kan isbat nikah di Tanjabtim. Kami juga akan meminta kepada Kejagung agar tahun 2017 mendatang, dianggarkan dana lebih besar. Sehingga, semua masyarakat yang belum tercatat akan diselesaikan pada tahun depan. Kami tidak ingin lagi ada isbat nikah di Tanjabtim," ujar Kepala PTA Jambi Kamis (26/8).
Program isbat nikah merupakan program yang sangat menyentuh bagi masyasrakat. Sebab, memang cukup banyak masyarakat yang telah menikah secara agama tapi belum tercatat secara legal formal akibat berbagai alasan.
"Mulai dari kurang tenaga dipedesaan hingga sulitnya akses transportasi menyebabkan, banyak masyarakat yang menikah tapi belum tercatat," jelasnya.
Sedangkan, Bupati Tanjabtim, H. Romi Haryanto SE mengungkapkan, sidang isbat nikah terpadu ini merupakan salah satu janji politiknya. Selama ini di Tanjabtim banyak pasangan yang hanya menikah secara agama saja. Beberapa faktor penyebabnya antara lain, akses jalan yang masih sulit ditempuh dan keterbatasan tenaga pencatat nikah dilapangan.
"Kami akan melakukan jemput bola untuk melakukan isbat nikah di Kecamatan. Tahap awal ini kami lakukan di Kecamatan Berbak dan Sadu," tukas Romi.(yos)