Ilustrasi.

Investasi di Kota Jambi Terhambat oleh Perda Ini

Posted on 2016-08-18 21:21:28 dibaca 2484 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Jambi mencatat sepanjang tahun 2014 hingga April 2016 realisasi investasi di Kota Jambi sudah mencapai target. Berdasarkan izin prinsip yang terbit hingga April 2016 lalu, rencana investasi mencapai Rp 1,787 Triliun.

Sekretaris BPMPPT Kota Jambi, Muhtar mengatakan, berdasarkan RPJMD tahun 2014-2018, target investasi di Kota Jambi hanya Rp 1 T. “Artinya kita sudah lebih target. Kota Jambi dipilih untuk berinvestasi karena Kota Jambi lebih nyaman untuk berusaha,” kata Muhtar.

Ada 19 perusahaan yang telah berinvestasi di Kota Jambi sejak 2014 hingga April 2016. Di tahun 2014, ada lima Perusahaan yang tercatat berinvestasi di Kota Jambi.

Namun, Muhtar menyebutkan, terdapat sedikit penghambat investasi di Kota Jambi. yakni, Perda RTRW. Dalam Perda Nomor 9 tahun 2013 tentang RTRW, pembangunan usaha tidak boleh dilakukan di lingkungan masyarakat.

“Paling terbentur dengan Perda Tata Ruang. Kadang ada Investor yang mau membangun usaha di lingkungan masyarakat. Makanya kita sering mengarahkan investor agar tidak menyalahi aturan,” pungkasnya. (hfz/mg1)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com