Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Tiga kandidiat yang dinyatakan kalah dalam pilkades di desa Sengkati Gedang beberapa waktu lalu yakni Bahari Usman, Elvi dan Rahmawati berencana menggugat panitia pilkades ke PTUN. Pasalnya, ketiga kandidat kades yang dinyatakan kalah tersebut, tidak terima dengan keputusan pinitia pemungutan suara yang menetapkan Masturi sebagai calon dengan perolehan suara terbanyak.
Bagaimana tidak, saat rekapitulasi suara berlangsung terjadi kesalahan tehnis pada perangkat e-voting sehingga nomor urut dan perolehan suara sejumlah kandidat diduga tertukar.
Bahkan ketiga kandidat sesuai prosedur telah menyurati panitia pemungutan suara maupun pihak kecamatan untuk meminta penjelasan sekaligus solusi. Namun karena tak mendapat penjelasan yang memuaskan, mereka pun berencana membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
Sementara itu pihak BPMPD Batanghari, sebagai pembuat regulasi pilkades serentak bergelombang, memepersilahkan jika ada pihak yang akan menggungat hasil pilkades sengkati gedang ke PTUN.
Terkait kesalahan tehnis pada perangkat e-voting pihak BPMPD belum bisa berkomentar banyak, meraka masih berkonsultasi dengan badan penerapan dan pengembangan teknologi BPPT RI terkait penyebab insiden tersbut bisa terjadi.
"Pihak BPMPD telah mengirim hasil pilkades desa sengkati gedang ke BPPT RI," kata Kepala BPMPD Batanghari Adnan. Dikatakan Adnan, setelah hasil tersebut dikirim nantinya tim BPPT pusat nanntinya akan datang dan mendiskusikan terkait erornya perangkat e-voting saat pelaksanaan pilkades di desa Sengkati Gedang Kecamatan Mersam.
Diakui Adnan pihak PPS dan BPD sudah melakukan pleno dan sudah menetapkan calon kepala desa terpilih. Sedangkan terkait dengan gugatan di sesuaikan dengan peraturan yang berlaku. "Nanti disesuaikan dengan aturan,"pungkasnya. (adi)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com