Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM, Ronny F Sompie.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tahapan pembuatan paspor yang meliputi pendaftaran permohonan, pengembalian formulir, foto biometric dan sidik jari, wawancara, lalu pengambilan paspor yang sudah terbit. Setidaknya, pemohon paspor harus datang tiga kali ke Kantor Imigrasi.
Hal ini tentu tergolong rumit bagi yang tak punya waktu luang. Namun hal tersebut, akan menjadi jadi peluang bagi makelar alias calo pengurusan paspor yang bisa cepat dalam kepengurusannya.
Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM, Ronny F Sompie, mengatakan, hingga saat ini, diri tidak mendapatkan laporan adanya calo di Kantor Imigrasi Kelas I Jambi.
"Kalau memang ada, Kepala kantor Imigrasi Kelas I Jambi ini, wajib terbuka menerima masukan tersebut, tentu harus ditertibkan," ujarnya kepadajambiupdate.co, usai melakukan kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Jumat (5/8).
Namun demikian, dirinya juga menjelaskan, selain calo, ada juga yang dinamakan dengan biro jasa dalam proses pengurusan paspor.
"Kalau biro jasa kita tidak bisa menolak, karena itu bagian dari pekerjaan yang tentunnya sudah memiliki izin," tuturnya.
Semuanya itu, lanjut Dirjen Ronny, diperbolehkannya biro jasa dalam kepengurusan paspor, tentu sepanjang biro jasa itu melakukan kegiatan secara benar, profesional, dan sesuai prosedur yang ada.
"Kalau dia menyimpang apalagi sebagai calo, itu harus ditertibkan," pungkasnya. (wan)Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com