JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Peringatan tegas disampaikan Kadishub Tanjabtim, Hadi Firdaus. Dikatakannya Senin (8/8) depan atau hari puncak Hari Krida Pertanian (HKP) dan PEDA tingkat Provinsi Jambi, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasional.
"Mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Alasannya, ini dikarenakan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas pada puncak acara," katanya Jumat (5/8).
Larangan beroperasional mobil angkutan barang sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tanjabtim) Nomor 551/2148. Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi pada ruas jalan Zone V Rantau Karya, Desa Kota Baru Kecamatan Geragai, lalu Kelurahan Parit Culum I dan II, Kelurahan Nibung Putih Kecamatan Sabak Barat, Taman Selaras Pinang Masak dan koridor Jembatan Muarasabak Kecamatan Sabak Timur.
"Yang boleh melintas hanya kendaraan yang membawa bahan bakar minyak, bahan bakar gas, sembako, pupuk, ternak, susu murni dan antaran pos," tukasnya.(yos)