Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci sebesar Rp 400 juta hingga saat ini belum mengembalikanterkait adamya Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2015.
Bupati Kerinci, H Adirozal mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih memproses pengembalian temuan tersebut. Namun beberapa diantaranya telah dikembalikan. Dia juga mengaku telah memerintahkan pihak DPPKA Kerinci memberikan surat tagihan ke SKPD untuk menyetorkan ke BPK.
"Mengenai temuan itu masih dalam proses pengembalian dari kontraktor dan SKPD. Ada yang sudah terealisasi dan ada yang belum. Tapi sudah diberikan surat tagihan setorannya," ujar Bupati.
Selain itu, Bupati mengungkapkan, hasil audit pengelolaan Keuangan di kabupaten Kerinci yang dikembalikan Rp 400 juta kepada Negara dengan tempo 60 hari. Temuan BPK yang harus dikembalikan ini jauh lebih kecil dari audit tahun 2014 lalu. Dimana tahun sebelumnya mencapai Rp 1,8 Miliar.
Temuan itu seperti kekurangan fisik dari pihak ketiga, sehingga harus dikembalikan ke Negara.
"Seperti kekurangan fisik sekitar Rp 60 juta sekian yang harus dikembalikan. Kemudian ada juga temuan pembangunan Pasar Semurup ada kekurangan Rp 11 juta," sebutnya. (dik)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com