Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono usai membuka secara resmi pelaksanaan Munas Apeksi ke-V di Kota Jambi, mengatakan, Munas Apeksi merupakan bagian perwujudan dari demokrasi, jikapun nanti hasil dari Munas ini meminta Revisi UU nomor 23/2014 tentunya akan ditindak lanjuti.
â€Kita siap tindak lanjuti jika UU Nomor 23/2014 harus direvisi,†kata Sumarsono kaepada sejumlah wartawan (27/7).
Menurutnya, ada beberapa hal yang masih menjadi pertanyaan walikota seluruh Indonesia diantaranya perpindahan kemwenangan  SMAN/SMKN dari pemerintah daerah ke Pemerintah Provinsi,  kata Sumarsono hal itu menimbulkan ketidak jelasan bagaimana starategi transisi, di tengah situasi saat ini oraganisasi pemerintah harus berubah.
â€Kami akan dengarkan apa yang dihasilkan pada musyawarah ini, dan tentunya akan ditindak lanjuti,†sebutnya.
Diungkapkan Sumarsono, saat ini perpindahan kewenangan SMAN/SMKN masih dalam masa transisi hingga Oktober baru Juklaknya dibuat. Sekarang, sebutnya yang ada hanya Surat Edaran Mendagri nomor 120 tahun 2014 untuk pengalihan aset, personil, dokumen dari kabupaten/kota ke provinsi.
â€Sekarang kota tidak lagi menganggarkan untuk pendidikan, tapi provinsi harus menganggarkan,†sebutnya.
Saat ini, sebutnya,  memang masih banyak kota yang mengkhawatirkan perpindahan SMAN/SMKN  ke provinsi, dimana nantinya takut sekolah yang awalnya gratis menjadi tidak gratis.
â€Bayangakan ada puluhan walikota yang memikirkan ini, kalau tidak diperhatikan tentu kebangetan, namanya rekomendasi, rekomendasi Apeksi ini pasti kami perhatikan,†katanya.
Pertimbangan kewenangan ini, kata Sumarsono merupakan kebijakan pemerintah sebelumnya, dimana pemerintah melihat sekolah akan lebih efektif apabila ditangani pihak provinsi.
â€Kalau ditangani provinsi sekolah bisa bebas, mau dari daerah mana saja bisa sekolah. Kalu dikelola kota sekolah jadinya terkotak-kotak, yang boleh sekolah di satu daerah hanya warga yang memiliki KTP daerah tersebut saja,†tuturnya.
“Kalau sekolah ditangani provinsi, satu provinsi bisa bebas sekolah dimana saja,†katanya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com