JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Masa Libur Nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 H sudah berakhir. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai masuk kerja pada 11 Juli 2016, Pemerintah juga telah memberikan instruksi  atau menekakan agar PNS masuk kerja tepat waktu.
Â
Untuk mengefektipkan instruksi ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muarojambi Drs. H. Imbang Jaya berjanji akan melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada hari pertama masuk kerja.Â
Â
"PNS harus disiplin dan masuk kerja sesuai ketentuan, kami akan memastikan Instruksi ini berjalan efektif di Muarojambi,"ujar Sekda
Pelaksanaan Sidak sendiri akan dilakukan secara menyeluruh ke setiap instansi namun urutannya akan dilakukan secara acak.Â
"Sidak untuk mengetahui tingkat disiplin PNS," ujarnya.
Â
Menurutnya, tidak ada alasan bagi PNS memperpanjang libur bersama yang sudah ditetapkan pemerintah sehingga mulai 11 Juli 2016 semua PNS harus masuk kerja tepat waktu pukul 07.30 . Katanya sesui ketentuan Pemerintah berdsarkan surat edaran Gubernur dan Menpan. Oleh karena SKPD sudah diingatkan hanya 5 persen PNS diberi cuti menjelang lebaran.Â
Â
Menurutnya, disiplin seharusnya sudah menjadi kesanggupan PNS untuk menaatinya. Terdapat 17 kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap PNS, di antaranya adalah disiplin masuk kerja, menaati ketentuan jam kerja, dan mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan. Peraturan ini tertuang dalam Perka BKN Nomor 21 tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 tahun 2010, termasuk Pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Â
"Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah empat hari pada 4-8 Juli 2016. Selama merupakan waktu yang cukup lama untuk merayakan Lebaran sekaligus silaturahim dengan keluarga dan tetangga. Jadi mulai tanggal 11 Juli semua pegawai harus masuk kerja tepat waktu,"imbuh Sekda. (era)