Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN – 184 orang napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Bangko, mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.
Dari data yang didapat di lapas kelas II B Bangko, dari 184 orang itu, satu napi mendapat remisi bebas atas nama Hendra Kusuma Bin Cik Ahmad, terpidana kasus  362 KUHP dengan lama pidana 9 bulan.
Kasi Binadik Lapas Kelas II B Bangko, Seherman, saat dibincangi awak media membenarkan banyaknya napi kelas II B Bangko yang mendapatkan remisi.
“Rinciannya yang mendapat remisi RK I dari tindak pidana umum sebanyak 168 orang, kemudian  PP. 28 tahun 2006 sebanyak 3 orang dan PP 99 TH. 2012 sebanyak 12 orang,†jelasnya.
Suherman juga berharap kepada eks warga binaan yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas ini agar bisa mengambil hikmah selama menjalani hukuman di Lapas Klas II B Bangko.Dimana selama masa hukuman, para warga binaan mendapatkan pembinaan kemandirian, kepribadian dan keterampilan. Hal ini akan menjadi bekal utama bagi para eks warga binaan sehingga mereka bisa diterima kembali di tengah masyarakat.
"Bagi eks warga binaan yang bebas saya harap bisa mengambil hikmah selama menjalani hukuman," tukasnya. (amn)
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com