Ilustrasi.

Informasi untuk PNS, Cuti Lebaran Dikurangi 4 Hari Kerja

Posted on 2016-07-05 20:07:34 dibaca 3668 kali

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL  - Panjang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bakal dikurangi. Pengurangan yang dilakukan, sebanyak 4 hari dari perhitungan awal. 

Adanya pemotongan panjang cuti ini, disampaikan langsung oleh Zulkifli, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dirinya mengatakan bahwa bahwa pemotongan cuti ini benar-benar dilakukan.  Sebab telah banyak hari kerja yang masuk Cuti bersama. 

"Kecuali Guru dan Dosen malah tidak diberikan lagi izin cuti," sebutnya.

Aturan ini kata Dia, berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri  Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB- RI). Dengan aturan nomor 150 th 2015, nomor 2/AKB/Men/VI/2015 dan nomor 01 th 2015 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016 dan surat Bupati no 857/3165/BKD/2015 tanggal 30 November 2015, perihal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016. 

"Seharusnya Cuti bersama PNS itu selama 12 hari. Tapi tahun ini karena banyaknya hari libur, maka hari cuti dikurangi 4 hari," ujar Zul. 

Dijelaskannya, untuk jadwal cuti bersama yaitu pada tanggal  4, 5 dan 8 juli  untuk cuti hari raya Idul fitri dan 26 Desember untuk  hari raya natal. Jadwal ini  sebagaimana keputusan Bersama ke- 3 Menteri tersebut. 

"Maka cuti tahunan PNS untuk tahun ini dipersingkat menjadi delapan hari kerja," timpalnya. (sun)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com