Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemkot Jambi dan Pemkab Merangin akhirnya sepakat mencabut SK pelantikan Kepala Sekolah (Kepsek) beberapa waktu lalu yang dinilai melanggar surat edaran oleh Mendagri.
Hal ini setelah Gubernur Jambi, Zumi Zola melakukan pertemuan bersama Wakil Walikota Jambi, Abdullah Sani, di rumah Dinas Gubernur Jambi, Sabtu (2/7).
"Alhamdulillah, pihak Pemkot Jambi sepakat untuk mencabut SK Pelantikan Kepala sekolah. Untuk Pemkab Merangin, sudah terlebih dahulu setuju untuk mencabut SK Pelantikan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Wawako Jambi, Abdullah Sani, juga mengatakan hal senada, bahwa pihak Pemkot Jambi telah mempelajari terkait surat edaran dari Mendagri yang meminta untuk mencabut SK pelantikan Kepsek tersebut. "Insya Allah sesegera mungkin akan kita kembalikan seperti semula," pungkasnya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com