Ilustrasi.

Perusahaan Tak Bayar THR, Laporkan!

Posted on 2016-06-15 22:36:52 dibaca 2911 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Pemkab Batanghari melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnaketrans) menghimbau seluruh pihak perusahaan yang berdomisili di Bumi Serentak Bak Regam, agar mengeluarkan dana Tunjangan Hari Raya (Raya) kepada karyawan selambat-lambatnya seminggu sebelum lebaran. Hal tersebut dikatakan Kabid Pencaker Suroto.

Dikatakannya, Jika ada karyawan yang protes kepada perusahaan karena THR belum dibayarkan, maka mereka berhak melaporkan hal tersebut kepada Sosnakertran.

"THR tidak dibayar, laporkan. Selanjutnya, kami mendesak perusahaan tersebut agar segera membayarkan," tegas Suroto.

Dalam waktu dekat ini, sambung Suroto, Disosnaketrans Batanghari akan melayangkan surat pemberitahuan pembayaran THR tersebut. Pada tahun sebelumnya, besaran THR yang dikeluarkan perusahaan pada masing-masing karyawannya dihitung satu bulan gaji.

Menurutnya, THR yang dihitung sebulan gaji, yakni bagi karyawan yang sudah bekerja diatas satu tahun. "Untuk karyawan yang bekerja diatas satu tahun besaran THR nya satu bulan gaji,"kata Suroto.

Jika sama dengan aturan sebelumnya, sambungnya, karyawan yang bekerja dibawah satu tahun, besaran THR nya menyesuaikan. Selanjutnya, bagi karyawan yang bekerja tiga bulan kebawah, maka pihak perusahaan boleh memberikan THR pada karyawan tersebut dengan kebijakan. (adi)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com