Dandim 0419/Tanjab, Letkol Inf Aqsha Erlangga SH
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Dandim 0419/Tanjab, Letkol Inf Aqsha Erlangga SH menegaskan bagi anggotanya yang terlibat dalam penyelundupan, maka sanksi tegas akan langsung menanti oknum anggotanya. Karena tindakan penyelundupan telah melanggar undang-undang.
"Masalah penyelundupan tidak ada toleransi, sama seperti Narkoba. Belum lama ini ada oknum yang terlibat barang ilegal, langsung kami tindak," jelasnya.
Dikatakannya, pelabuhan tikus baik yang ada di Tanjabtim maupun Tanjabbar tidak ada yang namanya pelabuhan tikus, namun pelabuhan tersebut adalah milik koorporasi dan itupun sudah terdaftar untuk melakukan bongkar muat barang.
"Ada pelabuhan yang punya izin. Pelabuhan tikus adalah buatan dari koorporasi. Memang pernah ada pelabuhan tikus namun telah kami berantas," paparnya.
Dia menambahkan, bahkan yang masyarakat telah sampaikan kepada pihaknya, telah ditelusuri bersama dengan bea cukai. Nyatanya keberadaan pelabuhan tersebut legal dan memiliki izin.
"Mentang-mentang bukan pelabuhan besar dinamakan pelabuhan tikus," pungkasnya.(yos)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com