Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terkait isu tunjangan profesi golongan 2 yang tidak bisa dicairkan, dikarenakan belum adanya surat keputusan yang keluar dari Kementerian.
Kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sungaipenuh, Pagaruyung, menyebutkan, jika Surat Keputusannya keluar dari Kementerian, maka tunjangan profesinya akan dicairkan, walaupun guru yang bersangkutan golongan 2.
"Kalau sudah keluar SK dari Kementerian, jam mengajarnya cukup dan sertifikat sinkron dengan yang diajarkan, maka kita cairkan, walaupun golongan 2," jelasnya.
Namun, untuk golongan 2 yang baru mengurus sertifikasi mulai tahun 2015 hingga sekarang memang sulit dapat sertifikasi, karena aturannya per tahun 2015 guru sertifikasi harus S1.
"Kalau guru-guru lama yang golongan 2, sudah puluhan tahun mengajar dan sudah pernah dapat sertifikasi tidak ada masalah. Golongan 2 yang baru mengurus sertifikasi itu yang harus S1," tutupnya.(dik)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com