ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO – PT Kuansing Bangun Mandiri, rekanan yang mengerjakan proyek pengerasan jalan penghubung Desa Teluk Rendah menuju Muara Ketalo akhirnya diblacklist oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo.
PT Kunsing diblacklist karena tidak mampu menyelesaikan proyek pengerasan jalan Teluk Rendah-Muara Ketalo, kecamatan Tebo Ilir yang dianggarkan melalui dana APBD 2015 sekitar Rp2 Miliar hingga akhir tahun 2015.Â
Sebenarnya, dinas PU Tebo sudah memberikan kesempatan kepada pihak rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut pasca habisnya kontrak awal. Saat itu, rekanan diberi waktu selama 50 hari, namun sanksi perpanjangan kontrak selama 50 hari terhitung 1 Januari 2016 juga tidak mampu diselesaikan oleh pihak rekanan.
“Kontraknya sudah kita putus, perusahaannya juga sudah kita beri sanksi sesuai aturan yang berlaku yakni blacklist,†ujar Kabid Bina Marga Dinas PU Tebo, Sobirin, Rabu (18/05).
Dijelaskan Sobirin, saksi blacklist tersebut adalah sanksi kedua yang diberikan kepada PT Kuansing. Saksi pertama kata Sobirin diberikan pada saat pengerjaan tidak selesai hingga kontrak habis, kemudian diberi sanksi denda dengan perpanjangan kontrak selama 50 hari.
Dengan di blacklistnya pihak rekanan tersebut, maka salama dua tahun kedepan kata Sobirin, PT Kuansing tidak akan bisa untuk mengikuti tender royek yang ada di Kabupaten Tebo. (bjg)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com