Ilustrasi.

Nah!!! 3 PNS Tanjabbar Satusnya Diblokir BKN, Kenapa?

Posted on 2016-05-15 22:51:07 dibaca 7501 kali

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanjabbar status PNS nya sudah diblokir oleh BKN dan tidak terdata lagi sebagai PNS. Pasalnya PNS tersebut tidak melakukan e- PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil).

Ketiga PNS tersebut atas nama Mulyadi Sekdes Rantau Badak Lama, Pearl Maria Leanora guru SDN 137/V tebing tinggi, dan Suyadi guru SDN 160/V Merlung.

Kepala BKD Tanjabbar, H. Zulkifli mengatakan, ketiga PNS tersebut tidak melakukan e-PUPNS sehingga status PNS nya sudah tidak terdaftar lagi di BKN.

"Ya ada 3 PNS yang tidak meregestrasi ulang, sehingga datanya sudah tidak ada lagi di BKN," ujarnya via ponsel Minggu (15/5).

"3 PNS tersebut ada di Kecamatan Muara Papalik,  Merlung, dan Tebing Tinggi," imbuhnya.

BKD sudah menyurati kepala SKPD nya agar PNS yang dibawahnya untuk melakukan e-PUPNS. Namun sampai saat ini tidak melakukan e-PUPNS.

"Sekarang ini kebijakan pusat, yang jelas namanya sudah diblokir oleh BKN, " sebut Zulkifli.

Ditambahkan Zulkifi, ketiga PNS tersebut yang tidak melakukan e-PUPNS tidak akan bisa mengusulkan kenaikan pangkat serta pensiun. "Tidak bisa lagi mengikuti prosedur kepegawaian, karena datanya sudah tidak terdaftar lagi di BKN pusat, " ungkapnya.

Disinggung soal gaji, kata Zulkifli, ketiga PNS tersebut tetap akan menerima gaji sesuai dengan pangkatnya saat ini. Namun jika tetap bekerja. (sun)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com