Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi kembali melalukan penertiban sejumlah pedagang di kawasan Kecamatan Pasar,yang melanggar Perda Nomor 47 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum, Minggu (15/5).
Mustari mengatakan bahwa pihaknya sudah berkali-kali menyurati para pedagang yang berada di lokasi, bahkan sudah ada sebanyak 10 kali surat dilayangkan. Namun, hal tersebut tidak diindahkan oleh para pedagang.
 “Kami sita barang-barangnya, yang selanjutnya akan dibawa di Sat Pol PP Kota Jambi, sementara untuk gerobaknya kami musnahkan dengan gergaji mesin (sinso),â€katanya.
Dikatakan Mustari, ada sebanyak 7 pedagang yang masih membandel di lokasi tersebut. padahal pihaknya sudah memberitahukan kepada yang bersangkutan untuk segera pindah ke lokasi yang sudah ditetapkan, yaitu di Pasar Informal.
“Kami bukan asal gusur mereka, tapi sebenarnya mereka ini sudah mendapat tempat di Pasar Informal,†pungkasnya.
Dia juga mengatakan, para pedagang yang ditertibakan boleh mengambil barang-barangnya yang disita setelah di data dan membuat surat pernyataan serta mencabut undian di Dinas Pasar untuk mendapatkan kios. Sehingga mereka tidak kembali berjualan di lokasi yang lama.(hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com