Nelayan Trawl
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Penangkapan ikan dengan cara terlarang masih terjadi di wilayah perairan Tanjab Timur. Bahkan, saat ini sekitar 40 persen nelayan di Tanjab Timur menangkap ikan menggunakan Trawl.
Hal ini dikatakan Kadis DKP Tanjabtim, Ahmad Riyadi Pane. Disebutkannya, sisanya 60 persen telah memilih menggunakan alat tangkap jaring.
"Ada yang sudah mengikuti sesuai UU No 23/2014 tentang Alat Tangkap. Kami kerap melakukan sosialisasi ke wilayah-wilayah Kecamatan yang sebagian besar mata pencarian warganya nelayan, untuk tidak menggunakan alat tangkap trawl. Ketika tidak diperbolehkan menggunakan lalat tangkap trawl tentunya nelayan butuh alat tangkap baru," bebernya.
Pihaknya pun menawarkan solusi dengan memberikan alat jaring kepada nelayan yang menginginkan mengganti alat tangkap trawl. Jangan sampai penggunaan trawl dilarang tapi tidak ada upaya solusi bagi nelayan.
"Kami telah memberikan solusi, bagi nelayan yang ingin mendapatkan bantuan alat tangkap silahkan ajukan proposal ke kami," urainya. (yos)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com