Ilustrasi

Masa Kerja PTT di Pemprov Jambi Dibatasi, Ini Dia

Posted on 2016-05-09 09:45:15 dibaca 5412 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan membatasi masa kerja Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bertugas di semua SKPD di Provinsi Jambi.

Kebijakan itu berlaku setelah Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi dikeluarkan. Kini Pergub sedang dikaji oleh Biro Hukum. Ada 3.448 PTT yang terdata di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
 
Jumlah itu lebih dari 50 persen jumlah PNS yang hanya 6.587 orang.
Dalam Pergub itu nantinya akan dipertegas masa kerja PTT. Dengan adanya Pergub itu nanti tidak ada lagi yang beranggapan bahwa PTT yang masa kontraknya habis, otomatis diperpanjang.
 
Masa kerja dalam Pergub itu hanya 1 tahun. Yang bisa diperpanjang otomatis hanya honorer. Pemprov Jambi hanya memiliki 46 tenaga honorer. ‘’Masa kerja PTT berbatas waktu. Maksimal, mereka dikontrak selama satu tahun. Bisa saja kontrak itu diperpanjang bisa juga tidak. Ini berdasarkan anggaran daerah, disiplin dan kinerja PTT yang bersangkutan,’’ jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Fauzi Syam.
 
Sebulan habis masa kerja, PTT harus membuat permohonan perpanjangan kontrak. Ketika mereka tidak mengajukan perpanjangan, mereka dianggap tidak lagi mau melanjutkan.
“Kepala SKPD berhak mengeluarkan rekomendasi diperpanjang atau tidak diperpanjang,” jelasnya. (fth)
 
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com