Illustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Edi Chua alias Edi Kacamata dituntut selama 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Dia dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Dia dituntut sesuai pasal 112 ayat 1 tentang narkotika. Kita tuntut dia selama 6 tahun penjara dan juga ada denda cuma saya lupa berapa," kata Eben, JPU Kejari Jambi yang menangani kasus ini dijumpai di Pengadilan Negeri Jambi siang ini (28/4).
Agenda selanjutnya, kata dia lagi, terdakwa akan menyampaikan pembelaan (pledoi, red). "Pembelaannya dijadwalkan Selasa (3/5) besok," sebutnya.
Edi disidangkan terkait dengan kasus yang menimpa dirinya saat masih di dalam tahanan Lapas Klas II A Jambi 2013 lalu. Kepada majelis hakim Pengadilan negeri Jambi yang menangani perkaranya, terdakwa menolak untuk didampingi penasehat hukum.
Kasus ini terjadi pada Mei 2013 di Lapas Klas II A Jambi. Terdakwa kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman. "Petugas Lapas dipanggil kalapas dan memerintahkan dilakukan kamar 6 blok b2 tempat terdakwa ditahan. Saat penggledahan terdengar suara ponsel di kotak lemari kayu kecil," kata JPU saat membacakan dakwaan belum lama ini. (wsn)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com