Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Muarojambi menggagas pembentukan rancangan peraturan daerah tentang tata kelola pasar untuk menata pusat pembelanjaan dan para pedagang di daerah setempat.
Namun, raperda tersebut mendapat kritik, saran dan pertanyaan dari beberapa Fraksi, PKS-Nasdem, Grindra dan PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muarojambi, diantaranya Fraksi Mengenai perizinan Supermarket sehingga posis pedagang kecil tak terjepit.
Meningkatnya Dinamika kehidupan masyarakat di perkotaan maupun di pedesaan, tak dapat dipungkiri telah menimbulkan bebrabagai alternatif dalam mengisi peluang usaha yang terbuka. Oleh karena itu pemerintah Kabupaten Muaojambi rancang perda tetang pengelolaan pasar, Kata Imbang Jaya Sekda Kabupaten Muarojambi Sekaligus menjawab Pandangan Fraksi-farksi DPRD Muarojambi Beberapa hari yang lalu.
Sekda, menyampaikan, terkait pertanyaan Fraksi Demokrat, Golkar, PDI-Perjuangan dan PPP-Hanura, tetang Raperda pengelolaan pasar, pendirian suatu pusat pembelanjaan auatu toko swalayan katanya lokasi pendriannya wajib mengacu pada rancana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten muarojambi.
"Penataan dan pengelolaan diangap perlu, agar tak samrawut, oleh karena itu pemkab muarojambi mengusulkan rapeda penataan pasar dan pembinaan pasar dan pusat pembelajaan, semisal Swalayan dan Mall," terangnya.
(era)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com