ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Penyaluran Dana Desa 2016 dijadwalkan pada Maret mendatang.Namun, penyaluran dana desa dalam Kabupaten Kerinci mengalami hambatan, karena adanya perubahan Peraturan Pemerintah.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (BPMPPPD-KB) Kerinci, Adli, mengatakan, beberapa waktu yang lalu dirinya bersama Wakil Bupati Kerinci mengikuti rapat terkait dana desa yang dipimpin langsung wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Dalam rapat tersebut terkuak adanya perubahan regulasi dalam penyaluran dana desa bagi semua desa di Indonesia, termasuk desa dalam Kabupaten Kerinci.
Dimana pada aturan sebelumnya pencairan dana desa dibagi tiga tahap, tahap pertama 40 persen, kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.
"Pada aturan yang baru berubah menjadi dua tahap, yaitu tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen," ungkapnya.
Perubahan regulasi tersebut tentunya menjadi kendala bagi pihaknya saat ini. Pasalnya Peraturan Pemerintah tersebut sudah tidak sinkron dengan Peraturan Bupati yang telah disiapkan Pemkab Kerinci. (dik)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com