Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Tidak Beberapa lama lagi, Kabupaten Tebo akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Namun, sejumlah pihak memprotes terkait syarat Calon Kades yang berpendidikan minimal tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ketua LSM Kilat Kabupaten Tebo, Slamet Irwanto, mengatakan, untuk menjadi Kades saat ini harus betul-betul mempunyai pengalaman yang lebih banyak, karena tuntutan pekerjaan menjadi Kades semakin berat. Jika standarnya hanya tamatan SMP dirinya mengatakan agak rancu.
"Kalau tamatan SMP kemampuannya sebatas mano lah, walaupun aturannya seperti itu ada, minimal itu tamatan SMA dan kalau bisa untuk jadi kades itu Sarjana, karena untuk mengatur uang DD dan ADD itu tidak gampang, " kata Slamet, kepada jambiupdate.co, Senin (22/2).
Menurutnya, untuk mengatur dana DD dan ADD itu tidak semudah membalik telapak tangan, jika kadesnya hanya tamatan SMP dikhawatirkan terganggunya pembangunan.
"Sekarang banyak masyarakat nuntut pembangunan di desa, jangan nantinya duit pembangunan itu ada tapi pembangunannya tidak ada, kan masyarakat jugo yang dirugikan, inikan bahaya bisa-bisa kena audit inspektorat dan BPK," jelasnya.
Terkait hal itu, Ansori, selaku Kabid Pemerintah Desa (Desa), mengatakan, untuk standar pencalonan Kades sudah diatur Undang-undang nomor 6/2014 tentang desa dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah nomor 43 dan Permendagri nomor 112 tentang Pemilihan Kepala Desa.
"Peraturannya diatur oleh Permendagri baru ditindaklanjuti ke Perda kemudian baru ke Perbup, itu lah dasar pelaksaan Pencalonan Kades," jelas Ansori. (bjg)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com