Ilustrasi.

Gaji Anggota DPRD dan Walikota Sungaipenuh Dibayar Bila Memenuhi Syarat Ini

Posted on 2016-02-22 20:52:04 dibaca 3665 kali

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Permasalahan pembayaran gaji Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh serta anggota DPRD Kota Sungaipenuh, karena keterlambatan pembahasan APBD 2016, masih mengambang. Bahkan, untuk pembayaran gaji ada syarat yang harus dipenuhi.

Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Mulyadi Yacub, saat dikonfirmasi mengatakan, hasil dari koordinasi, terkait sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan Kepala Daerah dan DPRD selama enam bulan sebagaimana diatur dalam pasal 311 dan 312 UU No 23 tahun 2014, dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana dimaksud pasal 353 UU no 23 tahun 2014, belum berlaku dan belum ditetapkan.

"Hasil konsultasi kita dengan Dirjen Keuangan Kemendagri RI, aturan tersebut akan berlaku pada 2017 mendatang. Karena UU itu harus dikuti oleh PP. Kalau UU no 23 tahun 2014 memang sudah berlaku, tapi PP belum turun. Kalau PP belum turun, maka belum bisa dilaksanakan aturan tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPPKA Sungaipenuh, Asrijal, mengatakan, dari hasil konsultasi DPPKA dengan BPK dan BPKP, maka harus tetap mengacu pada UU tersebut. Dalam artian Dewan dan Walikota dikenakan sanksi tidak dibayarkan haknya.

Terkait dengan hasil konsultasi dengan BPK dan BPKP berbeda dengan hasil konsultasi Dewan dengan Kemendagri, dimana sesuai isi surat edaran Mendagri yang menyatakan belum diberlakukan UU tersebut sebelum keluarnya PP sebagai turunannya.

"Satu sisi kita tetap berpedoman pada hasil konsultasi dengan BPK dan BPKP. Solusinya kalau DPRD minta dibayarkan juga gajinya, DPRD membuat syarat dengan pernyataan tertulis tandatangan bersama, kemudian lampirkan surat Kemendagri bahwa belum diberlakukan. Kalau mau seperti itu, baru berani kami bayar," sebutnya. (dik)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com