Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - BKPP Tebo memberikan sanksi berat kepada salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan dalam lingkup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tebo.
Hal ini dibenarkan oleh Peltu Sekda Tebo, Harmain, saat dikonfirmasi jambiupdate.co, Selasa (16/2). Disebutkannya, Oknum anggota Satpol PP yang akan diberhentikan tersebut adalah Khairul Ikwana.
"Iya, yang bersangkutan ini Khairul ini sudah setahun lebih tidak masuk, dan sesuai undang-undang. Maka BKPP Tebo mengambil tindakan memberikan sanksi sesuai aturan," Sebut Harmain. (bjg)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com