AJB dan istri menyalurkan hak pilih 9 Desember 2015 lalu

Gugatan HM-NJ Ditolak MK, AJB Satu-satunya Incumbent di Jambi yang Melenggang ke Periode Kedua

Posted on 2016-01-22 18:31:59 dibaca 3346 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan Herman Muchtar (HM)-Nuzran Joher (NJ) terhadap hasil Pilkada Sungai Penuh.

Dengan demikian, calon Walikota Sungai Penuh incumbent Asyafri Jaya Bakri (AJB) resmi menjadi satu-satunya calon incumbent di Pilkada serentak di Provinsi Jambi yang melenggang ke periode kedua.

‘’Kita mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara Pilkada yang sudah melaksanakan Pilkada secara demokrartis, pihak keamanan yang sangat serius mengamankan Pilkada Sungai Penuh, semua pihak, serta seluruh masyarakat Sungai Penuh. Ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Kota Sungai Penuh,’’ ujar AJB kepada jambiupdate.co sore ini (22/1).

Paska putusan ini, KPU Sungai Penuh sudah bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni penetapan pasangan calon terpilih. (pas)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com