Salah satu persidangan di MK
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan Herman Muchtar (HM)-Nuzran Joher (NJ) terhadap hasil Pilkada Sungai Penuh.
Hal ini diutarakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi kepada Jambiupdate.co via ponselnya sore ini (22/1).
BACA JUGA: Gugatan HM-NJ Ditolak, Ini Komentar AJB
"Putusan baru dibacakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Sanusi yang mengikuti sidang di MK, Jakarta.Â
Permohonan gugatan yang diajukan HM-NJ tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 158 Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur syarat pengajuan sengketa.Â
BACA JUGA: Gugatan HM-NJ Ditolak MK, AJB: Semua Pihak Harus Hormati Keputusan MK
Juga Peraturan MK nomor 5 Tahun  2015 Pasal 6 Ayat 2 Huruf B dan Ayat 3 tentang batas maksimal perselishn suara untuk dapat mengajukn permohonan sengketa. (cas)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com