Pasangan calon Syahirsah-Sofia Fattah (Bersatu) ditetapkan sebagai pemenang Pilkda Batanghari sore nanti (22/1)
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Gugatan yang dilayangkan pasangan Sinwan-Arzanil (Sinar) terhadap hasil Pilkada Batanghari ditolak di  Mahkamah Kontitusi (MK) kemarin (21/1).
Keputusan MK ini berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan peraturan MK nomor 5 tahun 2015 pasal 6 ayat 2 huruf b dan ayat 3 dengan batas maksimal perselisihan suara untuk dapat mengajukan permohonan sengketa.
Karena itu MK memutuskan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), maka permohonan tidak dapat diterima (dismiss).
Paska ke luarnya putusan ini, KPU Batanghari bergerak cepat. Rencananya, KPU Batanghari akan menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih di Pilkada Batanghari yakni pasangan calon Syahirsah-Sofia Fattah (Bersatu).
BACA JUGA: Nanti Malam, Hamas-Apri Resmi Pemenang Pilkada Bungo
’’Kita akan menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih sore nanti (22/1),’’ ujar Ketua KPU Batanghari Mohammad Zamani kepada jambiupdate.co siang ini (22/1).
Mantan wartawan tersebut, menambahkan, rencananya pleno akan digelar di Gedung Pemuda Muara Bulian.
’’Plenonya di gedung Pemuda Muara Bulian,’’ pungkasnya. (pas)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com